tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro, 12 Desember 2024 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp300 juta. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan koordinasi selama beberapa waktu.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/91/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, kejadian bermula pada 29 Desember 2022 di Perumahan Prasanti, Metro Pusat. Tersangka, yang diinisialkan sebagai WRP (32), diduga menawarkan rumah dengan harga murah di kawasan Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Korban, ADB, tertarik dengan penawaran tersebut dan mentransfer pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, janji pembangunan rumah dalam tiga bulan tidak terealisasi, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Modus yang dilakukan WRP adalah meyakinkan korban dengan dokumen perjanjian dan bukti pembayaran palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro IPTU Rosali, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun berhasil ditangkap.
“Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka terdeteksi di Kota Tangerang, Banten. Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap WRP dan membawanya ke Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya bukti transfer, kuitansi pembayaran, dan surat perjanjian jual beli rumah. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK memberikan apresiasi tinggi kepada unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro yang berhasil menangkap tersangka.
"keberhasil ini merupukan wujud kerja keras dari unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro, Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan penipuan tidak akan mendapatkan ruang. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana serupa," tegasnya.
Tersangka WRP kini mendekam di tahanan Polres Metro sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Sat Reskrim terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.