Sat Reskrim Polres Lambar laksanakan rekonstruksi perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain

16/09/2022 17:28:00 WIB 313

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat - Satuan Reserse kriminal ( sat reskrim)  Polres Lampung Barat Polda Lampung yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat dan pengacara terduga pelaku RZ (15) melaksanakan rekonstruksi di Mako Polres Lampung Barat dalam hal perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain , Jumat (16/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Akp M.Ari satriawan,SH.,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH menjelaskan bahwa tujuan rekonstruksi ini adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.


Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap terduga pelaku  RZ (15 ) dalam perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," nomor : SPDP / 51 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 16 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat," terang Ari.


Kejadian perkara " kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,"  yang terjadi pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.20 wib di belakang masjid pondok pesantren Al Falah kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," lanjut Ari.

in Hukum

Share this post