https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus Non TO Operasi Antik Krakatau 2024 dengan mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Way suluh kec. Krui selatan kab. Pesisir Barat. Jumat (23/06/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial BK (16) Alamat Desa Mataram Ilir Kec. Seputih Bayak Kab. Lampung Tengah atau alamat lain Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di Pekon Way Suluh kec. Krui selatan kab. Pesisir Barat.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, Pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib di Pekon Way Suluh kec. Krui selatan kab. Pesisir Barat anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang remaja yang mencurigakan berinisial BK Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Joker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.