tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Kamis (07/11) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Jl. Sawah Besar, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Pria dengan inisial AA ini (28), warga Desa Cisarua Muara Putih, Natar, Lampung Selatan, berhasil diringkus setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
“saat kami melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram,” ucapnya
Atas tindakannya, AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Kapolres Metro mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.