Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus seorang TO Tindak Pidana Narkotika dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.
Diketahui Tersangka Berinisial BH (41) Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
"Karena telah menjadi TO, Tersangka di tangkap di rumahnya, oleh Anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji tanpa perlawanan pada Hari Senin Tanggal 10 Juni 2024". Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR. Selasa (11/06/24)
Lebih lanjut, Tersangka di tangkap bersama Barang Bukti 1 (satu) buah celana pendek warna biru merek nike, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 (enam koma nol tiga) gram dan uang tunai sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu). Ungkap Kasat Narkoba
Saat ini Tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.