tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Satlantas Polres Tanggamus bersama TNI, Dishub, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Jalan Lintas Barat Pekon Kota Agung, depan Kantor Samsat. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Krakatau 2024, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, Sabtu 26 Oktober 2024.
Operasi Zebra Krakatau 2024 bertujuan mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Tanggamus. Diharapkan dengan adanya razia gabungan ini, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan taat pajak akan semakin meningkat.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tanggamus, Ipda Fadholi, S.H menjelaskan bahwa razia kali ini menargetkan sembilan pelanggaran lalu lintas utama dalam rangkaian Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar 14 hingga 27 Oktober 2024.
"Hari ini kami bersama TNI, Dishub, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja melakukan razia gabungan dengan sembilan sasaran prioritas," kata Ipda Fadholi mewakili Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H.
Adapaun sembilan prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2024, Penggunaan handphone saat berkendara, Berkendara melawan arus, Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Berboncengan lebih dari satu orang,
Selain itu, Pengemudi di bawah umur, Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, Pengendara di bawah pengaruh alkohol, Kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan Kendaraan over dimensi dan over load.
Dalam razia ini, Satlantas Polres Tanggamus mencatat 285 teguran tertulis dan 6 tilang sebagai langkah pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Penindakan dilakukan ditempat baik melalui teguran maupun tilang," ujarnya.
Ipda Fadholi mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Sayangi keluarga dengan mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah 13 Samsat Tanggamus, Gunawan, mengapresiasi razia gabungan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Saat ini, hanya 40 persen masyarakat yang membayar pajak. Melalui razia ini, kami harap kesadaran taat pajak meningkat," ujarnya.
Gunawan juga menginformasikan bahwa pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 40 persen hingga 16 Desember 2024, dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. (*)