tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji Jumat 13 Desember 2024- Rumah seorang pengedar Narkoba di grebek Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung.
Dalam penggerebekan itu berhasil diamankan seorang pengedar Berinisial AI (48) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan seorang pengedar Narkoba tersebut.
"Memang benar kemarin pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 13.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba telah mengamankan seorang pengedar Narkoba saat dilakukan penggerebekan di rumahnya". Ucapnya Kamis (12/12/24)
Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, saat di lakukan penggerebekan tersangka berada di ruang tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti di dalam tas slempang yang di kenakan oleh tersangka.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tersangka yaitu 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang bertuliskan 1 label 200, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 2 label 100, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 2 label 150, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 150.
Selanjutnya, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 300, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 300, 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna biru, 1 (satu) Buah tas selempang warna hitam tanpa merek, 1 (satu) Buah kotak rokok INA warna putih, 1 (satu) Buah Timbangan digital, Berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 11,85 gram. Terang Kasat Narkoba.
Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.