https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Penjaga sekolah SDN Wonosari inisial SW (54) diringkus jajaran Polsek Gunung Sugih karena rudapaksa siswi kelas VI SD.
Nahasnya, perbuatan bejat penjaga sekolah yang tak tamat SD itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, tiap pulang sekolah pelaku mendatangi korban kemudian merayunya dengan uang jajan.
"Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan SD, yakni dapur sekolah," kata Kapolsek saat di konfirkasi, Sabtu (7/6/24).
Kapolsek mengatakan, perbuatan busuk pelaku pun akhirnya terbongkar saat pegawai TU memergoki korban sedang bersama SW.
Dikatakan Kapolsek, SW tepergok pada hari Rabu (4/6/24) pukul 11.00 WIB.
Kejadian itu pun dilaporkan kepada Kepala Sekolah SDN Wonosari.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Kepala Sekolah pun memanggil wali korban pukul 13.00 WIB, untuk menjemput sekaligus menerima informasi tersebut.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih," ujar Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya yang telah diketahui identitasnya itu.
Abri mengatakan, SW ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada hari itu juga sekira pukul 20.30 WIB.
"SW dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.