tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran, Polda Lampung_Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Pelaku diketahui berinisial S (44), yang merupakan warga Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran. Pria hidung belang tersebut terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran lantaran aksi bejatnya merudapaksa anak di bawah umur. Minggu (27/10/2024) sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan Telah mengamankan seorang Pria yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di ketahui Korban masih berusia 9 (Sembilan) Tahun. "Tandas Devrat".
Lebih lanjut, IPTU Devrat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 16.30 wib, Korban (sebut saja bunga) sedang bermain disekitar rumah Pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada dirumah pelaku atau tidak.
Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk kedalam rumah. Kemudian didalam kamar pelaku, pelaku melepas pakaian korban dengan paksa dan pelaku melampiaskan Hawa nafsunya dengan cara menyetubuhi korban. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi.
Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai di rudapaksa. Saat korban pulang kerumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang di alami oleh anak gadisnya karena korban sempat mengganti celananya beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya.
Mengetahui kejadian tersebut, Orang tua Korban ( Sebut saja Bunga ) melaporkan Kejadian ini ke polres pesawaran guna di tindaklanjuti.
"Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan 1 (satu) helai celana cargo berwarna hijau milik Korban yang di gunakan pada saat kejadian."Pungkas Devrat.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .