Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah

12/09/2024 17:20:00 WIB 203

tribratanews.lampung.polri.go.id  Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah - Seorang pengangguran dipolisikan karena merudapaksa pacarnya.

Pria inisial ARF (24) dilaporkan DSI (40) selaku orangtua korban warga Kecamatan Way Pengubuan ke Polres Lampung Tengah, Minggu (8/9/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ARF berasal dari Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur," kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa bermula pada hari Minggu, 08 September 2024, ARF menelpon korban sekira pukul 02.00 WIB untuk diajak ke luar.

Korban yang notabene dekat dengan ARF pun mau menuruti ajakannya, dan mempersilahkan pelaku menjemputnya.

Korban pun dijemput ARF saat kedua orangtua korban sedang tidur.

"ARF lalu merudapaksa korban di rumahnya," katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan, sepulangnya korban ke rumah, DSI pun menanyakan kepergian korban saat ia tertidur.

Yudhi menyebut, orangtua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah dirudapaksa pelaku pada jam tersebut.

Orangtua korban pun melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.

"Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.


"ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014," pungkasnya. (Humas LT)

in PPPA

Share this post