Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Di Amankan Unit PPA Polres Lampung Tengah

06/11/2024 14:40:00 WIB 141

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Tengah - Seorang pria ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena merudapaksa siswi SMP.

Seorang pria berinisial RMN (16) tersebut dipolisikan oleh Hartati (39) ke Polres Lampung Tengah karena telah merudapaksa anaknya di salah satu Losmen yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (6/9/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, korban yang dirudapaksa pelaku masih berstatus pelajar SMP.

"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah losmen dan orangtua korban yang tak terima pun melaporkan pelaku dan kini RMN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah," kata Kasat saat di konfirmasi, Rabu (6/11/24).

Nikolas menjelaskan, tindakan yang dilakukan RMN terjadi pada saat malam hari, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku mengajak bertemu dengan korban di Masjid Istiqlal Bandar Jaya.

Setelah bertegur dan berbicara, RMN mengajak korban berpindah lokasi ke sebuat Losmen yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Di lokasi tersebut, katanya, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Dikatakan Kasat, apa yang dialami oleh korban pun diceritakan kepada orangtuanya, dan orangtua korban pun melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

"Dari laporan tersebut, Unit PPA berhasil menangkap RMN pada Selasa (5/11/24) saat ia berada di sekitar Rumah Makan Gadang Jaya 3 Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," ungkapnya.

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

in PPPA

Share this post