TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polresta Bandar Lampung
mengungkap home industri minuman keras (miras) oplosan berbagai merk.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan barang bukti di Tempat
Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Bandar
Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad pada saat konferesi pers di mapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi
masyarakat bahwa di jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras
Bandar Lampung, ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.
"Informasi
tersebut kemudian pada Selasa (10/8) sekira pukul (15.30) WIB ditelusuri oleh
petugas. Hasilnya, benar satu rumah di jalan WR Supratman menjadi tempat
produksi miras oplosan berbagai merk, dimana pada saat upaya paksa, para pelaku
sedang melakukan kegiatan produksi", kata Ino, Jumat (13/8/2021).
Lanjut Ino, dari
pengungkapan ini petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku
berikut peran mereka masing-masing :
1. H alias D (33)
memasang tutup botol dan label/merk.
2. MH (42) mengemas
botol ke dalam kardus dan mencuci botol bekas yang akan digunakan.
3. M (43) meracik
bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres.
4. EJ alias A (44)
mengisi botol kosong dari tower penampungan miras oplosan.
5. G alias S (39)
pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan miras
oplosan.
6. H als K (33)
meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres.
Masih kata Ino, dari
TKP petugas juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti :
- 41 buah drum
berisi bahan baku alkohol industri.
- 2 buah tower
penampungan.
- 2 set mesin.pres
tutup botol.
- 1 unit kompor dan
tabung gas.
- 1 buah tabung besi
sebagai alat penyulingan.
- 5000 botol kosong.
- 48.000 lembar
stiker label merk Vodka.
- 24.000 lembar
stiker label merk Mansion House.
- 30.000 lembar
stiker label merk Sempurna.
- 5000 lembar stiker
label merk Chivas Regal.
- 5000 lembar stiker
label merk Red Label.
- 15.000 buah tutup
botol cetak merk Vodka.
- 15.000 buah tutup
botol cetak merk Mansion House.
- 151 kardus berisi
7248 botol miras merk Mansion House racikan.
- 139 kardus berisi
3336 botol miras merk Anggur Merah Orang
Tua racikan.
- 34 kardus berisi
1632 botol miras merk Vodka racikan.
- 45 kardus berisi
1080 botol miras merk Sempurna racikan.
- 1 unit mobil L300
warna hitam BE 9878 YC.
Modus yang dilakukan
oleh diduga para pelaku ini kata Ino, meracik miras tanpa hak dan izin, meracik
miras dengan jumlah produksi besar menggunakan komposisi bahan kimia industri
dengan metode racik sendiri dan memperdagangkan seolah-olah miras tersebut
produksi resmi pabrik ternama sehingga mendapatkan keuntungan berlipat-lipat
yang dilakukan sejak bulan Januari 2021.
"Hasil produksi
miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan melalui jasa
ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima, hasil
pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengatakan miras oplosan tersebut di kirim
ke wilayah Bengkulu", kata Ino.
Masih kata Ino,
akibat perbuatannya ini diduga para pelaku melanggar pasal 140 UU RI No.18
Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Setiap Orang
yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi
standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)", tutup Ino. (gnd/penmas)