Residivis, Kembali Masuk Bui, Gara – Gara Curi Hand Phone

15/12/2024 16:00:00 WIB 141

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan keberhasilan tersebut. “Kami mengamankan pelaku berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, yang ditangkap bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan sebelumnya.

Awalnya Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik). 

“Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” ungkap Kapolsek.

Pada Jumat malam, 13 Desember 2024,  Korban menjumpai seseorang yang di  curigai  sebagai pelaku pencurian tersebut dan melapor ke Polsek Sidomulyo. Respon cepat aparat kepolisian membawa hasil positif,  petugas segera bergerak ke lokasi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp3.500.000.  

 Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.  

 

in Hukum

Share this post