Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Tim Tekab 308 Presisi Polsek pesisir Tengah dan tekab 308 presisir polres polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian dengan pemberatan di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat, Minggu (26/2/23) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku inisial BM (25) berasal dari pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat berhasil diringkus oleh team gabungan Tekab 308 Presisi Polsek pesisir Tengah bersama Tekab 308 polres Pesisir Barat .
Hal itu dijelaskan oleh PS. PANIT 1 RESKRIM Polsek pesisir Tengah AIPDA FIRDIANSYAH S.H, M.H mewakili Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, S.H,. M.H saat dikonfirmasi,pada Senin (27/2/23).
AAN mengatakan berawal adanya laporan kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira jam 03.00 wib dengan modus operandi pelaku masuk lewat pintu belakang kontrakan kemudian mengambil 1 unit handphone XIAOMI warna Gold yang diletakkan di atas meja kontrakan pelapor dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.850.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah
Atas dasar itu team melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023, sekira pukul 17.00 Wib team mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Rawas, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki an. BM yang ternyata pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 buah handphone merk Xiaomi warna gold
Dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian handphone XIAOMI di Pekon kampung Jawa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek pesisir tengah guna proses penyidikan selanjutnya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara
(Humas Pesisir Tengah)