Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap

20/11/2024 17:40:00 WIB 231

tribratanews.lampung.polri.go.id  Bandar Lampung - HF (21) warga Sukarame dan MR Alias Usro (27), warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, lantaran diduga promosikan situs judi online.

Keduanya ditangkap petugas pada Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 02.45 WIB, di sebuah rumah, di jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

"Dua pelaku yang kita tangkap ini, memiliki peran yang berbeda dalam promosikan situs judi online ," Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Rabu (20/11/2024).

MR (27) bertugas membuat desain logo dan membuat video yang berisikan konten judi yang nantinya diposting di media sosial.

Sedangkan HF (21) berperan memposting konten judi online melalui sejumlah akun media sosial dengan menautkan situs Kastil89.

"Setelah MR ini membuat konten berupa desain grafis atau video, kemudian dikirim ke grup WhatsApp bernama Banerkastil89," Kata AKP Ono Karyono.

MR dalam sebulan menerima upah sebesar Rp 7 juta rupiah dari leader Kastil89.

"Ada 6 akun instagram yang digunakan pelaku HF untuk mempromosikan judi online, dan HF baru menerima upah sebanyak dua kali yaitu Rp 150 ribu rupiah dan Rp 200 ribu rupiah selama mempromosikan judi online di Indonesia," Kata AKP Ono Karyono.

Kapolsek menambahkan pelaku HF sebelumnya pernah bekerja di perusahaan judi online di negara Kamboja.

"Di kamboja, HF bekerja sebagai operator judi online, baru kembali ke Indonesia bulan Agustus 2024 kemarin," Jelas AKP Ono Karyono.

Polisi menyita 2 unit handphone, 1 unit Laptop, 1 buah paspor, dan 1 unit monitor. (*)

in Hukum

Share this post