TribrataNewsPolriLampung-Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi
Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal
penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau
Jawa dan Bali.
Surat
telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang
ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II
Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.
"Surat
telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal
(2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam
nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan,
Jumat (2/7/2021).
Argo
mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan
tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas
kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Lalu,
satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum
dan satgas hubungan masyarakat (humas).
Operasi
Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa
dan Bali.
Dalam
poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh
TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM
Darurat Covid-19.
"Tindaklanjut
apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat
Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman
Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas
sekarang ada 7 satgas operasi itu," ujar Argo.
Menurut
Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan
21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.
"Operasi
ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro
Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali," ucap Argo.
Selain
itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal
PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan
di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.
"Selain
PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang
kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata
Argo.
Penyekatan
untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu
keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara,
pelabuhan.
"Tentunya
ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang
sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa
yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu
kira-kira," tutup Argo. (dn/penmas)