Tribratanews.lampung.polri.go.id : Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talang Jerambah Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (09/09/2022).
Tersangka inisial AS(22) berdomisili di Dusun Karang Dadi Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa pada Senin, 29-08-2022 pukul 01:30 WIB telah terjadi tindak pidana curat, pada saat Ringga sedang tidur dikamarnya.
Modus pelaku dengan cara membuka jendela kamar dan mengambil HP dalam keadaan sedang di isi daya yang di letakan di atas kelambu kamar korban.
Ringga baru menyadari Hp merk xiaomi redmi A2 warna gold hilang saat terbangun pada pukul 03:00 WIB mendapati HP miliknya tidak ada di tempat, kemudian korban menanyakan kepada keluarganya namun tidak ada yang mengetahui.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti
Kronologis penangkapan pada Selasa, 06 September 2022 pukul 06:00 Wib, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di Dusun Talang Jerambah Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1 (satu) Unit HP merk xiaomi redmi a2 warna gold milik korban , satu kotak HP merk Mi A2 Lite warna putih dan satu kotak HP Realme C11 warna Kuning di bawa Ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.