Polsek Tumijajar Pasang Banner Larangan Penangkapan Ikan Berbahaya

08/12/2024 09:40:00 WIB 139

Tribratanews lampung polri go id 

Tulang Bawang Barat, Minggu 08 Desember 2024 – Personel Polsek Tumijajar bersama aparatur Tiyuh Karta melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, atau alat berbahaya lainnya di wilayah Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Mulyadi (Kasubsektor Tulang Bawang Udik), didampingi AIPTU Basmara (Ps Kanit Samapta), AIPTU Mamat M (Ps Kanit Binmas), serta anggota lainnya yakni Bripda Ibra R, Bripda Angga P, dan Bripda Rizal A.

Himbauan ini bertujuan melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem perairan yang disebabkan oleh praktik penangkapan ikan dengan cara yang merugikan. Aparatur dan personel juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Kegiatan berjalan aman dan kondusif, mendapat dukungan dari warga setempat. Banner tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan cara yang ramah lingkungan dalam menangkap ikan.

Share this post