Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi

01/10/2022 19:29:00 WIB 112

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung:  Bandar Lampung. Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan meringkus dua pelaku yang membuang seorang bayi di Jalan Gatot Subroto Nomor 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan kedua pemuda itu wanita berisial RD (20) seorang mahasiswi asal Tanggamus dan pria berinisial AZ (22) mahasiswa asal Pringsewu, Lampung.  "Keduanya merupakan sepasang kekasih, sengaja membuang darah dagingnya sendri karena diduga hasil hubungan gelap," katanya, Jumat (30/9/2022).

" dua pelaku itu tega menelantarkan bayi lantaran diduga hasil hubungan gelap dan terhadap Dua pelaku itu diamankan di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan pada Selasa 13 September,"
Dari keterangan pelaku, keduanya telah berpacaran selama satu tahun.

Bayi itu dilahirkan di salah satu bidan di Kabupaten Pringsewu, lalu dibawa ke Kota Bandar Lampung. Kemudian keduanya meletakkan di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Gatot Subroto Bandar Lampung.

"Kedua orang tua tersebut meninggalkan dot bayi, bedak, dan juga minyak telon di lokasi rumah warga itu," ujarnya.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya langsung dinikahkan. Atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima Tahun.  
Ibu bayi RD mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua. Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah. "Keluaraga tidak tahu kalau saya sudah punya anak, dengan pria berinisial (AZ)," pungkasnya.

in Hukum

Share this post