tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, melaksanakan razia minuman keras (miras) di beberapa warung di wilayah Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan operasi ini bertujuan menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek menyebut, razia pertama kali menggelar razia di warung milik DRK (19), seorang pedagang asal Pekon Gisting Bawah. Dari razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman keras.
"Di warung DRK diamankan 2 botol besar Miras merk Sampurna, 1 botol besar Miras merk Newport, 1 botol besar Miras merk Joker 1 botol besar Miras merk Anggur Merah, 1 botol besar Miras merk Anggur Putih dan 1 botol besar Miras merk Majnus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Selanjutny, Razia berikutnya dilakukan di warung milik AB (38), pedagang asal Pekon Gisting Atas. Di lokasi ini, barang bukti yang disita meliputi 2 botol besar Miras merk Sampurna, 1 botol besar Miras merk Anggur Putih, 1 botol besar Miras merk Majnus, 2 botol besar Miras merk Anggur Merah
"Razia di lokasi ketiga di warung milik LJ (58) di Pekon Gisting Bawah. Kami mengamankan 2 botol besar Miras merk Sampurna," ujarnya.
AKP Bambang menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah ini karena berpotensi menimbulkan permasalahan sosial dan gangguan keamanan," ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika terdapat peredaran minuman keras yang meresahkan.
"Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras," tandasnya. (*)