Polsek Talang Padang Identifikasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

04/12/2024 16:20:00 WIB 137

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Tanggamus - Angin kencang yang melanda wilayah Dusun Kampung Duren, Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa siang (3/12) pukul 13.00 WIB, menyebabkan sebuah pohon alpukat tumbang dan menimpa atap teras depan rumah warga.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan pohon alpukat tumbang berdiameter sekitar 30 cm dan panjang sekitar 10 meter tersebut diperkirakan berumur 10 tahun.

"Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada atap teras rumah milik Cep Rahmat (56), seorang PNS yang bekerja sebagai guru," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil identifikasi dan keterangan korban kerugian material akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp3juta.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, hanya kerugian material," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, paska kejadian pihaknya bersama 8 personil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanggamus tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan proses evakuasi.

"Proses evakuasi berjalan lancar, pohon tumbang telah dipotong," jelasnya.

AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya akibat angin kencang saat ini.

"Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, masyarakat diimbau untuk memangkas pohon besar di sekitar rumah mereka guna mencegah kejadian serupa," imbaunya.

Sementara itu, menurut Cep Rahmat kejadian itu diketahui bermula dirinya dikejutkan dengan suara keras terdengar dari depan rumahnya sehingga mengecek ke depan rumah.

"Setelah dicek ternyata suara tersebut berasal dari sebatang pohon alpukat yang berusia sudah 10 tahunan yang berada di depan rumah," kata dia.

Cep Ramat mengungkapkan, pada saat kejadian tersebut dia bersama istri dan anak nya sedang makan siang di dalam rumah di ruangan tengah.

"Alhamdulillahnya tidak ada korban jiwa hanya kerugian materi saja yang diperkirakan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta karena beberapa bagian atap yang rusak," tegasnya. (*)

in Hukum

Share this post