tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah – Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan aksi kriminal di rumah salah satu warganya.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah EPS Als Kirun (34), seorang wiraswasta yang berasal dari Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.I.P mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Slamet Riyadi (46) yang juga merupakan warga Kampung setempat.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban sedang beristirahat di rumahnya.
“Saat itu, pelaku EPS nekat masuk ke rumah korban dengan cara mendorong pintu dapur yang hanya diganjal oleh tabung gas. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban yang terparkir di ruang dapur dengan cara merusak kunci stang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (13/11/24)
Dikatakan Kapolsek, saat menjalankan aksinya, pelaku sempat kepergok oleh anak menantu korban yang saat itu hendak menuju kamar mandi. Namun, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Jufriyanto melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil di identifikasi oleh petugas dan berhasil diamankan pada Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.