tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Seorang oknum Kepala Dusun Kampung Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya inisial BS alias Buluk (36) ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Surabaya.
Buluk menjadi buronan Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya usai mencur 2 unit sepeda motor di rumah warganya.
Buluk pun berhasil ditangkap usai melakukan aksi terakhirnya yakni mencuri sepeda motor bersama ED Alias Kirun (34) di Dusun IV, Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa BS alias Buluk tertangkap di rumah mertuanya di Kampung Srikencono (SK1), Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 22 November 2024.
"Benar, pelaku adalah oknum Kepala Dusun setempat. Pelaku ini tercatat sudah 2 kali dilaporkan terkait aksinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya," kata Kapolsek saat di konfirmas, Senin (25/11/24).
Dikatakan Kapolsek, Budi Buluk telah menggasak sepda motor merk Honda Beat plat D3443 WF milik Akhmad Ihfandi (25) di halaman parkir acara resepsi pernikahan di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kemudian, kata Kapolsek, Buluk kembali dilaporkan atas kasus yang serupa, yakni tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver plat B 4358 KWM senilai Rp 14,5 juta milik tetangganya bernama Slamet Riyadi, pada Senin, 4 November 2024.
"Dalam aksi terakhirnya, Buluk beraksi bersama rekannya ED alias Kirun yang sudah ditangkap sebelumnya pada Selasa, 12 November 2024," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, saat beraksi bersama Kirun, kedua pelaku sempat tepergok korban yang melihat Buluk sedang merusak kunci motor korban di dapur.
Diketahui, Buluk dan Kirun menyatroni rumah korban hari Senin, 4 November 2024 pukul 03.00 WIB.
Mereka masuk melalui pintu dapur yang hanya diganjal menggunakan tabung gas melon 3 kg.
Setelah itu, lanjutnya, Buluk berhasil kabur membawa motor curian dan Kepala Dusun tersebut menjadi buronan Polisi.
Saat ini, Polsek Seputih Surabaya berhasil mengamankan Buluk berikut 2 barang bukti motor hasil curian yang dicuri oleh Buluk.
"Ia sekarang telah ditahan dan bergabung bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yakni Kirun di Polsek Seputih Surabaya," ungkapnya.
"Buluk dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.