Tribratanews.lampung.polri.go.id : Seorang pengendara sepeda motor inisial NV Als Noven (21) warga Kp. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa, (13/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya didepan warung makan Kp. Sari Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro, Nopol : B 3677 NXX warna merah hitam.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku NV Als Noven berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48gr.
Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya NV Als Noven, bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak bersama anggota sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi.
"Petugas melihat pelaku berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri,’’kata Kapolsek Iptu Chandra Dinata saat dikonfirmasi,pada Kamis (15/9/22).
Namun dengan kesigapan petugas, NV Als Noven berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku.
‘’Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan kertas warna putih yang berada didalam tas slempang milik pelaku,’’tambahnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
‘‘Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.