TribratNewsLampung-Polres
Tangamus-Pugung - Polsek Pugung Polres Tanggamus bersama TNI dan Satgas
Covid-19 yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan dan Kecamatan Pugung melakukan
operasi yustisi terkait penerapan Penegakan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi kali ini di gelar di kawasan Pasar
Waymanak Kecamatan Pugung dipimpin Bhabinkamtibmas, Aipda Alpian junaidi, SH.
M.Sos mewakili Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH didampingi Kanit Binmas
Bripka Tri Winarko serta Babinsa Serka Sarwono mewakili,Danramil Pagelaran Kapten.Inf.Tuprno.
Sekitar 2 jam tim melakukan operasi dan melakukan
penindakan kepada puluhan pengunjung pasar karena mengabaikan protokol
kesehatan utamanya tidak memakai masker.
Atas hal itu selanjutnya tim memberikan himbauan
agar masyarakat tertib, juga bersama Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung
(UIN-RL) membagikan handsanitizer sertakan masker kepada pengujung pasar.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengungkapkan,
dalam kegiatan itu, tim menindak 30 pelanggar yang terjaring dalam operasi,
terhadap mereka langsung diberikan Sanksi ditempat sesuai dengan peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020.
Dari pelaksaan tersebut diberikan 20 teguran, 5
diberikan saksi menyanyikan lagu nasional, 5 lainya diberikan sanksi
puhsup," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP OniPrasetya,SIK.
Sambungnya, selain melakukan penindakan, tim juga
membagikan masker dan handsanitizer.
"Pembagian masker bersama Mahasiswa KKN UIN
Raden Intan sebanyak 300 buah dan handsanitizer sebanyak 70,botol,"ujarnya.
Kesempatan itu, Kapolsek menghimbau masyarakat
agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mensukseskan program
vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Angka penyebaran virus Covid-19 masih tinggi, kami
imbau masyarakat untuk terus disiplin prokes dengan menerapkan prilaku 5M yakni
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan,
mengurangi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi Covid-19," imbaunya.
Sementara itu, menurut Kakon Way Manak Saprudin
bahwa mayoritas pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker saat
melaksanakan aktifitas ditempat tempat keramaian, kemudian sebagian lainya
membawa masker namun tidak pakai dengan cara benar.
"Sebagian besar tidak membawa masker, namun
ada juga yang membawa namun tidak dipakai dengan benar seperti hanya dikantongi
, digantungkan dileher atau di pakai di dagu, telah kami imbau bersama tim
tadi. Mudah-mudahan masyarakat patuh," Kata Saprudin.
Polsek Pugung, Satgas Covid-19 dan Mahasiawa UIN-RL Bagikan Ratusan Masker di Way Manak
22/06/2021 20:01:53 WIB
164
in
Hukum