Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Pugung melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersangka Mewan Lesmana (31) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Rabu, 26 Oktober 2022.
Tersangka merupakan warga Dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kabupatan Pesawaran yang dipersangkakan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang nomor B- 249/L.8.19.8 / Eoh.2/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022.
“Berdasarkan surat tersebut hari ini pukul 10.30 WIB, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan Curat pada Senin tanggal 22 agustus 2022 sekira jam 04.00 WIB di rumah korban Nori Mawando (26) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Modus tersangka, masuk ke dalam rumah menggasak handphone Oppo A54, warna biru dan handphone Infinix warna biru sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta.
“Tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada pada Kamis, 1 September 2022 saat hendak menjual handphone hasil curian di Pekon Banjar Agung Udik, Pugung,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, tersangka telah dua kali masuk penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan diduga merupakan terduga pelaku di sejumlah TKP di Kabupaten Pesawaran.
“Pengakuan tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam perkara Narkoba di pesawaran. Dia juga mengaku melakukan Curat di wilayah Pesawaran,” ungkapnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka yakni handphone Oppo A54 berikut kotaknya dan handphone merk infinix warna biru. “Barang bukti tersebut milik korban yang diamankan dari tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)