tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu | Polsek Pringsewu Kota mengamankan enam remaja yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Dari enam pelaku tersebut, tiga di antaranya bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MR (16), MN (18), dan AR (17). Sementara itu, pelaku penadah berinisial FL (17), WU (17), dan SN (16).
“Keenam pelaku ini diamankan polisi pada Minggu dini hari dari tiga lokasi berbeda,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (21/11/2024).
*Pelaku Terkait Gangster dan Tawuran*
Ketiga pelaku utama diketahui merupakan anggota salah satu kelompok gangster bersenjata tajam yang sering terlibat tawuran di wilayah Kabupaten Pringsewu. Modus mereka adalah memanfaatkan aksi tawuran untuk mendapatkan penghasilan.
“Mereka sering menantang kelompok remaja lain, yang mayoritas adalah pelajar, untuk terlibat tawuran. Dalam aksi tersebut, mereka mengambil kendaraan atau barang berharga milik lawan, lalu menjualnya atau meminta tebusan untuk mengembalikannya,” jelas Kompol Rohmadi.
Hasil kejahatan tersebut dibagi di antara anggota kelompok dan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi online.
*Korban dan Barang Bukti*
Salah satu korban adalah WA (14), seorang pelajar SMP asal Ambarawa. Setelah terlibat tawuran dengan kelompok pelaku di wilayah Pringsewu, sepeda motor Honda Beat milik WA serta tiga unit ponsel yang disimpan di bagasi motor diambil oleh pelaku. Korban mengalami kerugian hingga Rp.23 juta.
Polisi menangkap tiga pelaku utama dan satu penadah di sebuah ruko yang dijadikan basecamp mereka di Kecamatan Sukoharjo, Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,2 meter yang sering digunakan pelaku saat tawuran.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban telah dijual seharga Rp800 ribu.
*Ancaman Hukuman*
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3008 UK, dua unit ponsel, dan satu buah senjata tajam.
Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Lantaran sebagian pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ,” tandas Kompol Rohmadi. (*)