Polsek Pesisir Utara ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur

05/09/2022 10:14:00 WIB 289

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Barat Polda Lampung :

Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Senin ( 05/09/2022).

Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH, menjelaskan bahwa sekitar bulan Juni dan Juli  tahun 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Fb(21), Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Modus Terduga pelaku Fb melakukan persetubuhan dengan korban Vv (15) yaitu pelaku yang merupakan pacarnya  mengancam akan menyebarkan foto bugil korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Heri menjelaskan bahwa pelaku mengakui sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan bejatnya di pinggir pantai Kecamatan Lemong,

Berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP / B / 94 / IX /2022/POLDA LPG / RES LAMBAR /SEK PESISIR UTARA/Tanggal 02 September 2022, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim  Aipda Deni nurohman bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Pada hari Sabtu  tanggal 03 September 2022,sekira jam 20.00 wib,Unit Reskrim Polsek Pesisir utara mealakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumahnya Pekon Rata Agung kec Lemong Kab.Pesisir Barat untuk di bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002,ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Barang Bukti yang berhasil di amankan
antara lain Visum Et Repertum Puskesmas Lemong,1(satu) helai Kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, 1(satu) helai celana celana panjang berwarna abu-abu, 1( satu) helai celana dalam berwarna Putih sudah kusam bergambar kembang dan 1( satu) helai kaos berwarna putih, biru, hitam bertulis MY TRIP MY.


Saat ini terduga pelaku masih berada di Polsek Pesisir utara dan pada hari ini Senin, 05 September 2022  akan  dilimpahkan ke Unit PPA(perlindungan perempuan dan anak )Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut." Pungkas Kapolsek.

in Hukum

Share this post