Polsek Panjang Tangkap Pencuri Modus Beri Bansos

30/09/2022 16:13:00 WIB 60

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung. Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Polresta Bandar Lampung, menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian berinisial KN (46) dan MI (48), dalam melakukan aksi kejahatannya dua pencuri  mengelabui korbannya dengan modus memberikan bantuan sosial.

"Saat beraksi dua pencuri datang ke warung milik korban di Kampung Karang Jaya Karang Marintim Kec. Panjang Bandar Lampung dan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat," kata Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH.
Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada kamis tgl 15 September 2022, sekira jam 10.00 wib, di mana pelaku KN datang ke rumah korban dengan modus memberikan bantuan sosial sedangkan MI menunggu disekitar lokasi sambil mengawasi.

kemudian KN tersebut lanjut Kapolsek, awalnya meminta korban menyiapkan berkas seperti Kartu keluarga setelah itu pelaku meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto untuk mendapatkan bantuan sosial dan setelah dibuka kemudian pelaku berpura-pura lagi hendak membeli sembako dan ketika korban lengah tersebut lah pelaku kemudian mengambil Tas Korba ( ibu Sudarti) yang berisikan perhiasan dan HP milik korban.

Ia menambahkan kedua pencuri mengambil  1 (satu) Unit Hp merk OPPO narzo 20, warna Putih, 1 (satu) buah cincin emas 24 karat berat 10 gram dan 1 (satu)  buah gelang emas 24 karat, berat 15 gram.

Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.
Mendapati pelaku tidak ada lagi dan perhiasan miliknya hilang korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjang.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polsek Panjang melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pkl 13.00 wib di Wilayah Tanjung Karang Timur terhadap para pelaku berhasil diamankan berikut barang perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22).
Kemudian para pelaku dan penadahnya  dibawa ke polsek panjang untuk dimintai keterangan

Akibat dari peristiawa tersebut terhadap pelaku pencurian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan terhadap Penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun" katanya.
Terakhir Kompol M. Joni Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama yang mengaku sebagai petugas baik dari pemerintahan ataupun instansi lainnya yang akan memberikan bantuan sosial harus lebih cermat lagi dan jangan mudah percaya, bila menemukan hal tersebut bisa segera menghubungi pamong setempat atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya, Tutup Kompol M. Joni.

Share this post