TribrataNewsPolriLampung-Polres Pringsewu-Seorang
oknum tenaga pendidik disalah satu pondok pesantren di wilayah kecamatan
Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi lantaran telah melakukan
perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih tergolong anak dibawah
umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).
Kapolsek
Pagelaran AKP Safri Lubis, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah
mengamankan seorang oknum tenaga pendidik disalah satu Ponpes di wilayah
kecamatan pagelaran lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat
orang anak didiknya yang tergolong masih dibawah umur.
“benar
pada Kamis (8/7) tengah malam kami telah mengamankan seorang oknum guru disalah
satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya”
ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu
(11/7/21) pagi
dijelaskan
kapolsek, pada awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan
pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru
ngaji tersebut.
Namun
setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata selain terhadap korban RU diduga
pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainya yakni
UN (14), RH (14) dan JD (15).
“perbuatan
cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan januari
2021 hingga akhir Juni 2021” jelasnya
Lebih
mirisnya lagi, kata kapolsek meneruskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan
oleh pelaku dibeberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren
ditempatnya mengajar.
“ada
tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni
di ruang kelas, dipondok santri dan juga di dalam kamar dirumah pelaku sendiri
yang notabene masih berada didalam area ponpes” tutur Kapolsek
Sementara
itu modus yang dipergunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya
adalah memarahi korban karena pada saat diantar kepondok, orang tua korban
tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta
korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang
diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.
“karena
takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut
dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda”ungkap safri lubis
Selain
itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan
kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka
ilmu yang didapat dipondok tidak akan barokah dan bermanfaat.
“doktrin
pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi
tidak barokah”
Namun
karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya
korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.
Setelah
pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua
perbuatanya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena
tidak kuat menahan nafsu birahinya.
“pelaku
sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan
cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu
birahinya”teran kapolsek
Kemudian
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah
tahanan mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal
76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“pelaku
diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara” tandasnya.