Polsek Pagelaran Ringkus Oknum Tenaga Pendidik Ponpes Yang Cabuli Anak Didiknya

12/07/2021 20:16:19 WIB 123

TribrataNewsPolriLampung-Polres Pringsewu-Seorang oknum tenaga pendidik disalah satu pondok pesantren di wilayah kecamatan Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih tergolong anak dibawah umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).

 

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum tenaga pendidik disalah satu Ponpes di wilayah kecamatan pagelaran lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang anak didiknya yang tergolong masih dibawah umur.

 

“benar pada Kamis (8/7) tengah malam kami telah mengamankan seorang oknum guru disalah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7/21) pagi

 

dijelaskan kapolsek, pada awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru ngaji tersebut.

 

Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainya yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).

 

“perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan januari 2021 hingga akhir Juni 2021” jelasnya

 

Lebih mirisnya lagi, kata kapolsek meneruskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dibeberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren ditempatnya mengajar.

 

“ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, dipondok santri dan juga di dalam kamar dirumah pelaku sendiri yang notabene masih berada didalam area ponpes” tutur Kapolsek

 

Sementara itu modus yang dipergunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar kepondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.

 

“karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda”ungkap safri lubis

 

Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat dipondok tidak akan barokah dan bermanfaat.

 

“doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak barokah”

 

Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.

 

Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

 

“pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya”teran kapolsek

 

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

“pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara” tandasnya.

in Hukum

Share this post