tribratanews.lampung.polri.go.id. Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (09/12/2024).
Tersangka inisial AT (38) berdomisili di Desa Windusari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 10.05 Wib. Korban an. Mujiati mengirimkan uang sebesar Rp. 41.420.000,- (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saudara AT alias Topik melalui loket Agen BNI 46 milik saksi Abdul Kholiq.
Uang tersebut dikirim ke diduga pelaku untuk membayar pelunasan BPKB mobil dan untuk membayar hutang piutang Almarhum suami korban.
Setelah korban melakukan pengiriman uang kepada AT Alias Topik lalu menghubunginya namun tidak diangkat. Kemudian pada sore harinya diduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban pelapor.
Namun AT Alias Topik tidak kunjung datang dan hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang korban transfer ataupun membantu korban untuk menebus BPKB mobil maupun membayar hutang piutang dari almarhum Pujianto (suami korban).
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Negeri Besar dan agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kemudian dengan dipimpin *Kapolsek Negeri Besar* bersama anggota Polsek Negeri Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp. 41.420.000,- juta rupiah masih diamankan di Polsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai *pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP* dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.