Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Pesawaran Polda Lampung :
Jajaran Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial AB (32) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat (19/08/22) Pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, S.Sos menyatakan dalam keteranganya Sabtu (20/08/22), Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Kedondong.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, Team Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau,” ungkapnya.
Ketika petugas sampai dirumah pelaku, AB tertangkap tangan sedang sedang bermain judi jenis judi online (togel) kemudian Team Tekab 308 mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Kedondong guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AB ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp. 5000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- 2 (dua) unit Handphone Android, Puluhan kertas kecil berwarna putih dan 2 (dua) buah pulpen,” terangnya.
Selanjutnya AB berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” tutupnya