tribratanews.lampung.polri.go.id. JATI AGUNG – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan yang dilakukan
“kami berhasil menangkap pelaku E.S. (43 tahun), pada hari Senin (09/12/2024) sekitar pukul 12.10 WIB” jelasnya
“pelaku merupakan warga Desa Karang anyar kec. Jati agung Kab. Lampung Selatan” tegas Kapolsek.
Pelaku berhasil diamanakan di tidak jauh dari rumahnya tinggal, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian satu unit Handphone merk OPPO, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.
Kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Hamid Afandi (33). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyelinap ke kamar tidur.
Di sana, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna biru langit, yang tergeletak di atas kasur. Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian tanpa diketahui korban.
Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melapor ke Polsek Jati Agung. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.900.000.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.