Polsek Dente Teladas Tangkap 2 Pelaku Curat di Kebun Jeruk

07/11/2024 16:40:00 WIB 176

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kebun jeruk pada Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni DK (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, dan HN (41), berprofesi tani, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Selain itu, barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus curat di kebun jeruk yakni baju lengan panjang warna cokelat, sepasang sandal kulit warna cokelat muda, sepasang sandal karet warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 575 ribu.

“Para pelaku curat ditangkap hari Selasa (05/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di Balai Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (06/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Imam Muthohir (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dente Makmur, aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di kebun jeruk miliknya baru diketahui hari Senin (04/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban pergi ke kebun jeruk miliknya.

“Saat tiba di kebun jeruk miliknya, korban melihat banyak buah jeruk yang berserakan diatas tanah, lalu korban mengecek sekeliling kebun dan menemukan baju dan dua pasang sandal yang diduga milik para pelaku. Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian buah jeruk sebanyak 5 kwintal senilai Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

in Hukum

Share this post