tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat, Selasa 17 Desember 2024 – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban berinisial MS, warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada 3 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, saat sepeda motor Honda Revo Fit milik korban dengan nomor polisi BE 3290 XB dicuri di pinggir sawah di wilayah tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Mardiantoro langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Gedung Cahya Kuningan.
Tim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ER (23), warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang telah dicocokkan dengan dokumen resmi dan dinyatakan sesuai.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3290 XB serta satu buah korek api telah diamankan di Polsek Bengkunat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana. "Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kasus seperti ini harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan," ujar AKP Zulkifli.
Tersangka ER kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Pesisir Barat juga akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.