Tribratanews.lampung.polri.go.id : Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga DPO Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (06/11/2022).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial DT (17) berdomisil Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas warna hitam lis merah
(telah di kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama ABH anak Helwin Yudarsa)
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
pada hari Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB korban an. Fuad Basri baru selesai
sholat dzuhur di Mushola yang tidak jauh jaraknya dari warung miliknya.
Setelah korban kembali menuju warung miliknya, pintu warung bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan setelah di cek di dalam warung, ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang.
Pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6 (enam) pak rokok berbagai merk dan uang tunai uang Rp. 2 juta rupiah, kerugian korban di taksir Rp. 4,5 juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 23 Nopember 2022 pukul 15.30 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil mengamankan ABH inisial DT di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan.
Yang bersangkuatan merupakan ABH baru berusia 17 tahun jika terbukti dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana penjaranya dikurangi sepertiga hukuman pokok”Jelas Kapolsek.