Tribratanews lampung polri go id
Tulang Bawang - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tower provider milik PT Telkomsel yang terjadi pada Kamis (01/08/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
DPO yang ditangkap petugas gabungan tersebut seorang pria berinisial MT als MI (23), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Hari Sabtu (19/102024), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang DPO dalam kasus curat kabel tower provider milik PT Telkomsel. Pelaku ini ditangkap saat berada di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).
Lanjutnya, dalam melakukan aksi curat kabel tower provider milik PT Telkomsel, para pelaku berjumlah 4 (empat) orang, salah satu pelaku telah lebih dahulu ditangkap petugas sesaat usai beraksi, lalu ditangkap lagi MT als MI, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih masuk DPO.
“Akibat kejadian curat kabel tower provider miliknya, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian kabel sepanjang 202 (dua ratus dua) meter yang harganya ditaksir sebesar Rp 26 juta,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, DPO kasus curat yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)