TribrataNewsPolriLampung-Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan
aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24
Juli 2021. Pasalnya ajak itu berpotensi terjadi kerumunan dan akan menambah
penularan Covid-19.
Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan
karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak. Dengan adanya demonstrasi,
potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk
laju pertumbuhan virus corona.
"Kami
berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih
tinggi," kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Jenderal
bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa
dilakukan dengan cara daring. "Bisa dilakukan dengan audiensi atau
dilakukan dalam bentuk FGD online," ujar Argo.
Dia
mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan
tersebut mengganggu ketertiban umum. "Kalau memang dilakukan, mengganggu
ketertiban umum ya kami amankan," ucap Argo.
Diketahui,
beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak
dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah
lain.
Disebutkan
bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu
identitas golongan ataupun kelompok.