Polri Akan Tindak Bus Pariwisata yang Tidak Laik Jalan

10/06/2024 19:30:00 WIB 1.278

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. JAKARTA – Polri menegaskan akan menindak tegas bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya, dan pengelola diwajibkan untuk menggantinya dengan bus yang laik jalan.

“Jadi untuk kegiatan sweeping tadi awalnya adalah pelanggaran. Nah itu adalah awal dari kecelakaan. Oleh karena itu, Pak Menteri dari Korlantas Polri mendukung terhadap kendaraan yang di-sweeping hari ini, disidak, itu akan kami lakukan tindakan, dan kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti, mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan,” kata Slamet setelah razia bus pariwisata di Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).

Slamet menambahkan bahwa razia bus pariwisata akan dilakukan secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Razia ini akan menyasar berbagai lokasi, termasuk tempat wisata.

“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” ucapnya.

Brigjen Slamet berharap langkah ini dapat mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.

“Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar. Itu saja. Harapannya ke seluruh masyarakat, operator ataupun masyarakat yang pakai betul-betul tanyakan, tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan,” ujarnya.

Melalui upaya ini, Polri berharap dapat meningkatkan keselamatan dalam perjalanan wisata dan mendorong operator bus untuk mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Sumber https://humas.polri.go.id

Share this post