tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa personel yang ditugaskan untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak akan dilengkapi dengan senjata api.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, menerangkan bahwa kebijakan ini sebagai tindak lanjut direktif Kapolda Lampung dan menghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api saat personel tersebut bertugas di TPS.
“Ini menindak lanjuti direktif Bapak Kapolda Lampung, bahwa personel yang akan mengamankan di TPS tidak ada yang membawa senjata api,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, Senin (25/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, dalam kegiatan apel pergeseran pasukan, personel pemegang senjata api diwajibkan untuk menitipkan sementara ke bagian logistik.
“Jadi yang melekat pada personel pengamanan, hanya tongkat dan borgol,” Kata Kombes Pol Abdul Waras.
Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas di TPS hanya dibekali peralatan pengamanan non-lethal serta telah mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani situasi lapangan.
"Kami ingin memastikan pengamanan berlangsung humanis tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan," tambahnya.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pemilu dengan tetap menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum di sekitar TPS. Dengan kebijakan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan demokratis.(*)