Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat Kabel di Negara Batin

05/09/2022 19:26:00 WIB 94

Tribratanews.lampung.polri go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan ) kabel MVTIC terjadi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Senin (05/09/2022)

Dua tersangka yang berhasil diamankan inisial KS (47) berdomisili di Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan JW (40) berdomisili di Kampung Ciamis Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 16.24 WIB, Iqbal (Karyawan BUMN) mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan terjadi pencurian kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.

Setelah mendapat informasi, pihak perusahaan menugaskan team menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Hasilnya setibanya dilokasi, dugaan korban benar bahwa kabel MVTIC telah hilang dengan cara terputus putus dengan panjang sekitar 4 kilometer dan pelaku hanya mengambil kuningan atau tembaga yang ada dalam lapisan kabel tersebut.

Akibat dari kejadian curat  tersebut korban mengalami kerugian kabel MVTIC dengan panjang sekitar 9,1 KMS  dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Iqbal melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu, 04-09-2022 pukul 22:00 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JW dan tersangka KS saat berada di rumah masing – masing tanpa disertai perlawanaan.

Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti selubung kabel warna hitam untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post