Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga DPO pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Way Kanan. Minggu (24/04/2022).
Tersangka inisial DL (27) berdomisili di Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi
pada hari Selasa, 31-03-2020 pukul 12:30 WIB dirumah korban an. Saptini di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, datang seorang laki-laki tak dikenal bertamu kerumah korban ingin meminjam sepeda motor untuk menuju ke Gang Sudar yang menjanjikan akan meninggalkan sebuah mobil dirumah korban.
Mulanya korban menolak permintaan TSK namun karena memaksa masuk kedalam rumah sehingga pada akhirnya korban memberikan kunci 1 (satu) Unit sepeda motor Honda dengan NOPOL : B 4388 NEE.
Selanjutnya pelaku tersebut membawa motor namun mobil pelaku pun ikut dibawa pergi.
Korban baru menyadari beberapa waktu kemudian bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal
Atas kejadian itu, korban datang ke Polres Way Kanan dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut.
Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat, 22-04-2022 pukul 22:30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.