tribratanews.lampung.polri.go.id. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan ungkap kasus perjudian konvensional jenis dadu, sebagai langkah menyukseskan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Jum’at (22/11/2024)
Satu tersangka diamankan berinisial ID (39) berdomisili di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan dan jajaran agar tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian.
Oleh karena itu, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat kepada kami yang merasa resah karena adanya kegiatan perjudian jenis dadu pada hari Selasa, 19-11-2024 sekitar pukul 23:00 WIB di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti Informasi tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju ke tempat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga adanya permainan perjudian jenis konvensional dadu.
Hasilnya petugas berhasil mengungkap praktik perjudian konvensional dengan mengamankan tersangka ID dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 361.000 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), satu unit HP Infinix Warna Blue Ocean dan enam lembar kartu remi.
Diduga Tersangka ID tersebut berperan menghimpun perjudian dadu di salah satu gardu di Kampung Tanjung Agung, Pakuan Ratu.
Selanjutnya TSK dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Mangara.