Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Menggala Kota

18/09/2022 15:06:00 WIB 296

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Tulang Bawang--Dua bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut semua laki-laki berinisial HS (33) dan TI (27). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin (12/09/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi di rumah salah satu pelaku berinisial HS yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (18/09/2022).

Dari tangan dua bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi narkotika.

"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah ada dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Selain berhasil menangkap dua bandar narkotika, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika," papar AKP Aris.

Dua bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share this post