Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Tulang Bawang menggelar Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Sikat Krakatau 2021 di seluruh wilayah hukumnya.
Operasi Sikat Krakatau-2021 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 05 Juli sampai dengan 18 Juli 2021.
"Mulai hari ini, Operasi Sikat Krakatau-2021 dinyatakan berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Adapun yang menjadi sasarannya yaitu penegakan hukum terhadap kasus curat, curas dan curanmor (3C), serta penyalahgunaan senjata api (senpi) Ilegal," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, saat memimpin Latihan Pra Operasi di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Mapolres setempat, Senin (05/07/2021), pukul 09.30 WIB.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau-2021 ini kami telah menyiapkan 4 target operasi (TO) yang terdiri dari 2 TO orang dan 2 TO tempat.
Kapolres mengatakan, walaupun Operasi Kepolisian ini rutin dilaksanakan dan bukan merupakan hal yang baru, diharapkan kepada seluruh personel yang terlibat di dalam operasi tidak underestimate dan tetap mempedomi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Tiap bulan Polda Lampung melakukan anev terhadap pengungkapan kasus 3C, untuk itu diharapkan Polsek jajaran untuk lebih aktif lagi dalam kegiatan pengungkapan kasus tersebut," ucap AKBP Andy.
Tak lupa Kapolres mengimbau kepada seluruh personel agar tetap disiplin mematuhi prokes, jangan sampai karena kelalaian kita semua menjadi terpapar Covid-19 yang saat ini pandeminya masih berlangsung.(*)