tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat tersangka di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap inisial RZ (39), AG (27), AN (22) dan AMS (39).
"Keempat tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 27 Oktober 2024.
Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku RZ, AG dan AN dengan bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika dar AMS yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian.
Dari tangan AMS, petugas kembali mengamankan arang bukti berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,7 juta dan kotak rokok serta dompet.
"Berdasarkan pengakuan AMS, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kasat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda," imbaunya. (*)