Polres Pringsewu Sosialisasikan pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

16/12/2022 17:32:00 WIB 420

Tribratanews.Lampung.polri.go.id Pringsewu| Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Satuan Lalulintas sosialisasikan aplikasi Samsat digital Nasional (SIGNAL) kepada masyarakat. Jumat, (16/12/2022).

SIGNAL adalah aplikasi yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan atau Pengesahan STNK Tahunan.

Kaplres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat lantas Iptu Khoirul Bahri mengatakan bahwa, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan, tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat, hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja berkat adanya aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

"Pengesahan STNK tahunan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat dilakukan hanya melalui smartphone, karena layanan Signal adalah one stop service,” ungkapnya.

Lanjutnya, Melalui aplikasi SIGNAL, nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

"Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis,” ujar Khoirul.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan bahwa, sebelum menggunakan Aplikasi Signal, wajib pajak terlebih dahulu harus mendownload aplikasi SIGNAL di PlayStore untuk pengguna Android maupun di AppStore untuk pengguna Iphone.

“Kami mengajak masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di kabupaten Peingsewu untuk memanfaatkan layanan ini, Segera download aplikasinya karena akan lebih cepat selesainya, lebih mudah penggunaannya dan pastinya lebih aman karena dapat dilakukan sendiri dari mana saja dan kapan saja,” tutupnya. 

Share this post