tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Polres Pringsewu menegaskan bahwa personel yang ditugaskan untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak akan dilengkapi dengan senjata api. Langkah ini diambil untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang aman, damai, dan kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, saat memimpin pemeriksaan senjata api dinas di Mapolres Pringsewu pada Senin (25/11/2024) pagi. Dalam kegiatan tersebut, seluruh senjata api dinas yang sebelumnya digunakan personel diamankan sementara waktu.
“Kebijakan ini sesuai dengan arahan pimpinan. Tujuannya untuk mencegah potensi risiko penyalahgunaan senjata api dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat selama proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung,” ujar Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain itu, Iptu Eko menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas di TPS hanya dibekali peralatan pengamanan non-lethal serta telah mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani situasi lapangan. "Kami ingin memastikan pengamanan berlangsung humanis tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan," tambahnya.
Kasi Humas Iptu Priyono menambahkan, Polres Pringsewu juga memastikan koordinasi intensif dengan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, serta memperkuat sinergi dengan TNI dan elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada.
Masyarakat diimbau untuk mendukung pelaksanaan pemilu dengan tetap menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum di sekitar TPS. Dengan kebijakan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Pringsewu dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan demokratis.(*)