tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aceng Sanusi (54), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (19/11/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus ini. "Berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh JPU, yang artinya penyidikan sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujar IPTU Irfan mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa siang.
Sebelumnya, kata Kasat, Tersangka Aceng Sanusi ditangkap Polisi atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, korbanya adalah IA, usia 5 tahun, warga kecamatan banyumas, Pringsewu.
Peritiwa pecabulan sesama jenis ini terjadi rumah tersangka pada Rabu (10/7/2024) lalu. Modus bejat pelaku tega menyetubuhi korban ini dengan cara mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5.000.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, aksi bejat itu pun diakui tersangka lantaran bingung yang ingin menyalurkan hasrat biologisnya.
"Karena belum memiliki istri, tersangka AS mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyetubuhi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya," ungkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka Aceng kita jerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan hak anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
Lebih lanjut, IPTU Irfan Romadhon memastikan bahwa Polres Pringsewu berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mempersiapkan persidangan. Aceng Sanusi kini telah ditahan oleh kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa serta upaya perlindungan lebih bagi anak-anak di Kabupaten Pringsewu.” Tandasnya (*)