tribratanews.lampung.polri.go.id. PRINGSEWU – Polres Pringsewu turut menghadiri proses pemusnahan surat suara rusak dalam rangkaian persiapan Pilkada serentak 2024 di halaman Gudang KPU di Pekon Kediri, Gadingrejo, Pringsewu, Senin (25/11/2024). Surat suara rusak ini dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari berbagai unsur, termasuk Ketua KPU Pringsewu, Ketua Bawaslu, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 33 lembar, yang terdiri atas 8 surat suara untuk calon gubernur (cagub) dan 25 surat suara untuk calon bupati (cabup). Ketua KPU Pringsewu, Wendi Aprianto, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa surat suara yang tidak layak tidak akan digunakan pada saat pemungutan suara.
"Proses pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak tidak ikut beredar, sehingga menjamin integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada," kata Wendi.
Terkait distribusi logistik Pilkada, Wendi memastikan bahwa seluruh kebutuhan logistik telah terdistribusi dengan baik ke semua wilayah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa pengamanan selama proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan. “Kami hadir untuk mengawal proses ini, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Priyono menegaskan bahwa Polres Pringsewu telah menyiapkan strategi pengamanan untuk memastikan Pilkada berjalan kondusif. “Dukungan keamanan tidak hanya kami berikan pada hari pemungutan suara, tetapi juga sepanjang tahapan Pilkada. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polres Pringsewu berharap masyarakat semakin yakin bahwa Pilkada akan berlangsung dengan transparan, aman, dan adil. Pilkada serentak 2024 di Pringsewu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di 628 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan.(*)